KPU Buton Dinilai Mendahului MK
Senin, 19 Maret 2012 – 03:41 WIB
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) sementara gugatan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) belum diputus oleh hakim konstitusi. Hal ini disampaikan kuasa hukum pasangan Agus-Yaudu, Samsul Huda usai KPU Buton memutuskan PSU akan digelar 15 Juli 2012. Menurut Samsul, seharusnya KPU Buton menunggu putusan MK sebelum melakukan tahapan.
Baca Juga:
"Sudah diumumkan secara luas oleh KPU Buton. Padahal sengketa masih sementara berlangsung di MK dan belum ada putusan," kata Samsul di Jakarta, Minggu (18/3).
Baca Juga:
Perjalanan sengketa Pemilukada Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memang berliku. Kemenangan Agus-Yaudu yang diusung oleh Golkar harus ditunda karena KPU Buton selaku penyelanggara dianggap melakukan pelanggaran dengan menerima uang dari para kandidat.
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati