KPU Buton Dinilai Mendahului MK
Senin, 19 Maret 2012 – 03:41 WIB

KPU Buton Dinilai Mendahului MK
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) sementara gugatan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) belum diputus oleh hakim konstitusi. Hal ini disampaikan kuasa hukum pasangan Agus-Yaudu, Samsul Huda usai KPU Buton memutuskan PSU akan digelar 15 Juli 2012. Menurut Samsul, seharusnya KPU Buton menunggu putusan MK sebelum melakukan tahapan.
Baca Juga:
"Sudah diumumkan secara luas oleh KPU Buton. Padahal sengketa masih sementara berlangsung di MK dan belum ada putusan," kata Samsul di Jakarta, Minggu (18/3).
Baca Juga:
Perjalanan sengketa Pemilukada Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memang berliku. Kemenangan Agus-Yaudu yang diusung oleh Golkar harus ditunda karena KPU Buton selaku penyelanggara dianggap melakukan pelanggaran dengan menerima uang dari para kandidat.
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?