KPU Buton Dinilai Mendahului MK

KPU Buton Dinilai Mendahului MK
KPU Buton Dinilai Mendahului MK
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) sementara gugatan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) belum diputus oleh

hakim konstitusi.

Hal ini disampaikan kuasa hukum pasangan Agus-Yaudu, Samsul Huda usai KPU Buton memutuskan PSU akan digelar 15 Juli 2012. Menurut Samsul, seharusnya KPU Buton menunggu putusan MK sebelum melakukan tahapan.

"Sudah diumumkan secara luas oleh KPU Buton. Padahal sengketa masih sementara berlangsung di MK dan belum ada putusan," kata Samsul di Jakarta, Minggu (18/3).

Perjalanan sengketa Pemilukada Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memang berliku. Kemenangan Agus-Yaudu yang diusung oleh Golkar harus ditunda karena KPU Buton selaku penyelanggara dianggap melakukan pelanggaran dengan menerima uang dari para kandidat.

JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News