KPU Buton Dinilai Mendahului MK
Senin, 19 Maret 2012 – 03:41 WIB
MK pun memerintahkan untuk dilakukan PSU. Karena PSU molor, perkara ini kembali didaftar Senin (30/1) lalu. Gubernur Sultra, Nur Alam dan Penjabat Sementara (Pjs) Buton, Nasruan dianggap memperlambat PSU untuk memenangkan salah satu calon. Nasruan juga dituding enggan
mencairkan dana Pemilukada meskipun sudah dianggarkan.
Sidang registrasi sengketa yang dua kali digelar MK dengan mendengarkan keterangan gubernur, bupati, DPRD, KPU Sulawesi Tenggara dan Kemendagri, Rabu (5/3). Namun belum ada putusan MK, KPU Buton menggelar pleno yang digelar 9 Maret 2012 memutuskan PSU 15 Juli 2012. "Bisa dibilang ini sudah melecehkan MK. Ada apa, kok tiba-tiba KPU Buton langsung menggelar pleno?" ucapnya.
Baik pihak terkait, para calon dan KPU Buton kini tengah menunggu putusan MK. Karenanya, Samsu meminta agar PSU ditunda dulu sampai ada keputusan MK.
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir