KPU Buton Dinilai Mendahului MK
Senin, 19 Maret 2012 – 03:41 WIB
Dalam gugatan yang didaftar, pasangan Agus-Yaudu meminta agar pihaknya sebagai peraih suara terbanyak pada Pemiluakada Buton langsung diputuskan sebagai pemenang. "Itu permintaan kami yang pertama. Kalau memang tidak bisa dipenuhi, setidaknya PSU digelar paling lambat 60
hari seperti yang putusan MK di Pekanbaru," ucapnya.
Keputusan KPU Buton mengenai tahapan Pemilukada Buton, juga ditentang oleh Panitia Pengawas Pemilukada. Melalui suratnya No 032/Was-PSU/III/2002, Ketua Panwas Harus Lesse menyatakan keputusan KPU Buton prematur sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan. (awa)
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir