KPU Buton Dinilai Mendahului MK
Senin, 19 Maret 2012 – 03:41 WIB
Dalam gugatan yang didaftar, pasangan Agus-Yaudu meminta agar pihaknya sebagai peraih suara terbanyak pada Pemiluakada Buton langsung diputuskan sebagai pemenang. "Itu permintaan kami yang pertama. Kalau memang tidak bisa dipenuhi, setidaknya PSU digelar paling lambat 60
hari seperti yang putusan MK di Pekanbaru," ucapnya.
Keputusan KPU Buton mengenai tahapan Pemilukada Buton, juga ditentang oleh Panitia Pengawas Pemilukada. Melalui suratnya No 032/Was-PSU/III/2002, Ketua Panwas Harus Lesse menyatakan keputusan KPU Buton prematur sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan. (awa)
JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif