KPU Buton Dinilai Mendahului MK

KPU Buton Dinilai Mendahului MK
KPU Buton Dinilai Mendahului MK
Dalam gugatan yang didaftar, pasangan Agus-Yaudu meminta agar pihaknya sebagai peraih suara terbanyak pada Pemiluakada Buton langsung diputuskan sebagai pemenang. "Itu permintaan kami yang pertama. Kalau memang tidak bisa dipenuhi, setidaknya PSU digelar paling lambat 60

hari seperti yang putusan MK di Pekanbaru," ucapnya.

Keputusan KPU Buton mengenai tahapan Pemilukada Buton, juga ditentang oleh Panitia Pengawas Pemilukada. Melalui suratnya No 032/Was-PSU/III/2002, Ketua Panwas Harus Lesse menyatakan keputusan KPU Buton prematur sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan. (awa)
Berita Selanjutnya:
Jokowi : Dari Dulu Saya Siap

JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News