KPU Coret Empat Kandidat Anggota DPD

jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim mencoret empat kandidat pendaftar jelang dimulainya tahap verifikasi faktual pencalonan anggota DPD RI asal Jatim dalam Pemilu 2019.
Mereka dinyatakan tak memenuhi persyaratan dukungan untuk bisa maju.
Dengan demikian, saat ini total calon peserta yang mengikuti proses pendaftaran calon anggota DPD asal Jatim tinggal 30 nama.
Berdasar keputusan KPU Jatim, empat nama calon peserta Pemilu 2019 DPD asal Jatim yang dicoret itu adalah M. Qodri, Sri Rejeki, Sigit Prawoso, serta Abdul Basith.
"Mereka dinyatakan tak memenuhi syarat untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya," ucap Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam kemarin.
Berdasar tahapan pendaftaran yang telah berlangsung, sejatinya KPU Jatim menetapkan ada 34 nama yang dinyatakan terdaftar.
Salah satu parameternya, dukungan awal yang mereka setor sudah di atas 5 ribu yang jadi batas minimal.
Setelah tahap itu, KPU Jatim menggelar proses verifikasi awal terhadap dukungan seluruh pendaftar.
Tercatat ada 13 calon yang dukungannya ternyata tidak memenuhi syarat dan terpaksa dicoret KPU.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU