KPU Coret Empat Kandidat Anggota DPD
jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim mencoret empat kandidat pendaftar jelang dimulainya tahap verifikasi faktual pencalonan anggota DPD RI asal Jatim dalam Pemilu 2019.
Mereka dinyatakan tak memenuhi persyaratan dukungan untuk bisa maju.
Dengan demikian, saat ini total calon peserta yang mengikuti proses pendaftaran calon anggota DPD asal Jatim tinggal 30 nama.
Berdasar keputusan KPU Jatim, empat nama calon peserta Pemilu 2019 DPD asal Jatim yang dicoret itu adalah M. Qodri, Sri Rejeki, Sigit Prawoso, serta Abdul Basith.
"Mereka dinyatakan tak memenuhi syarat untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya," ucap Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam kemarin.
Berdasar tahapan pendaftaran yang telah berlangsung, sejatinya KPU Jatim menetapkan ada 34 nama yang dinyatakan terdaftar.
Salah satu parameternya, dukungan awal yang mereka setor sudah di atas 5 ribu yang jadi batas minimal.
Setelah tahap itu, KPU Jatim menggelar proses verifikasi awal terhadap dukungan seluruh pendaftar.
Tercatat ada 13 calon yang dukungannya ternyata tidak memenuhi syarat dan terpaksa dicoret KPU.
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih