KPU Coret Empat Kandidat Anggota DPD

Dari 34 pendaftar, tercatat ada 13 calon yang dukungannya ternyata tidak memenuhi syarat dan terpaksa dicoret. Sebab, jumlah dukungan mereka kurang dari 5 ribu.
KPU pun memberikan kesempatan kepada 13 calon itu untuk melakukan perbaikan.
Namun, hingga batas akhir yang ditentukan, hanya sembilan calon yang perbaikannya dinyatakan memenuhi.
Sedangkan empat lainnya tetap tak bisa memenuhi. "Dengan demikian, saat ini ada 30 calon yang ikut tahap selanjutnya, yakni verifikasi dukungan," katanya.
Sesuai tahapan, proses verifikasi faktual terhadap dukungan calon peserta Pemilu 2019 DPD asal Jatim dimulai hari ini.
Dalam fase tersebut, KPU mendatangi/mengundang para pemberi dukungan untuk klarifikasi benar tidaknya dukungan tersebut.
Jika pendukung tak dapat ditemui atau tak dapat dihadirkan, dukungan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Para kandidat bakal dinyatakan lolos jika jumlah dukungannya pascafase verifikasi faktual tetap memenuhi batas minimal (5 ribu dukungan).
Tercatat ada 13 calon yang dukungannya ternyata tidak memenuhi syarat dan terpaksa dicoret KPU.
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD