KPU Coret Pasangan DA’I di Pilwako Gorontalo
Kamis, 28 Maret 2013 – 04:03 WIB

Kantor KPU Gorontalo di pasang pagar duri dan dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI.Foto Natha/Gorontalo Post/JPNN
GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akhirnya memutuskan mencoret nama pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I) pada pertarungan Pemilihan Wali Kota Gorontalo yang dihelat Kamis (28/3) hari ini.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU Kota Gorontalo di bawah pimpinan Erman I Rahim bersama 4 anggota komisioner La Aba, Lismawy Ibrahim, Yusrin Kadir dan K. Maa, Rabu (27/8).
Baca Juga:
Putusan tersebut intinya komisioner KPU Kota Gorontalo menyatakan menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terkait pencabutan surat keputusan (SK) KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwako.
Pantauan Gorontalo Post (JPNN Group) rapat pleno 5 anggota komisioner KPU itu berlangsung kurang lebih 3 jam. Dimulai sekitar pukul 11.00 dan berakhir pukul 14.00 Wita. Meski begitu, para komisioner tersebut sejak pagi hari pukul 07.00 Wita sudah tiba di kantor KPU.
GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akhirnya memutuskan mencoret nama pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I)
BERITA TERKAIT
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur