KPU Coret PKPI Gara-gara Ini
Minggu, 24 Maret 2019 – 22:58 WIB

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, GRESIK - KPU membatalkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu di Kabupaten Gresik.
Itu disebabkan partai tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
BACA JUGA : PKPI: Sandi dan Taufik Menampar Muka Sendiri
Baca Juga:
Batas penyerahan dana kampanye adalah 10 Maret lalu atau 14 hari sebelum kampanye terbuka yang berlangsung mulai hari ini (24/3).
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU RI. ''Hanya PKPI yang tidak serahkan LADK. Partai lain sudah beres," kata Komisioner KPU Gresik Makmun.
BACA JUGA : Pimpin PKPI, Diaz Kian Mantap Menangkan Jokowi
Makmun menyampaikan, proses itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
PKPI tidak dianggap memiliki suara dan ecara otomatis tidak diikutkan pada proses penghitungan pembagian kursi.
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!