KPU Coret PKPI Gara-gara Ini

KPU Coret PKPI Gara-gara Ini
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, GRESIK - KPU membatalkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu di Kabupaten Gresik.

Itu disebabkan partai tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

BACA JUGA : PKPI: Sandi dan Taufik Menampar Muka Sendiri

 

Batas penyerahan dana kampanye adalah 10 Maret lalu atau 14 hari sebelum kampanye terbuka yang berlangsung mulai hari ini (24/3).

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU RI. ''Hanya PKPI yang tidak serahkan LADK. Partai lain sudah beres," kata Komisioner KPU Gresik Makmun.

BACA JUGA : Pimpin PKPI, Diaz Kian Mantap Menangkan Jokowi

Makmun menyampaikan, proses itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

PKPI tidak dianggap memiliki suara dan ecara otomatis tidak diikutkan pada proses penghitungan pembagian kursi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News