KPU Coret PKPI Gara-gara Ini
Minggu, 24 Maret 2019 – 22:58 WIB
jpnn.com, GRESIK - KPU membatalkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu di Kabupaten Gresik.
Itu disebabkan partai tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
BACA JUGA : PKPI: Sandi dan Taufik Menampar Muka Sendiri
Baca Juga:
Batas penyerahan dana kampanye adalah 10 Maret lalu atau 14 hari sebelum kampanye terbuka yang berlangsung mulai hari ini (24/3).
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU RI. ''Hanya PKPI yang tidak serahkan LADK. Partai lain sudah beres," kata Komisioner KPU Gresik Makmun.
BACA JUGA : Pimpin PKPI, Diaz Kian Mantap Menangkan Jokowi
Makmun menyampaikan, proses itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
PKPI tidak dianggap memiliki suara dan ecara otomatis tidak diikutkan pada proses penghitungan pembagian kursi.
BERITA TERKAIT
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung