KPU Coret PKPI Gara-gara Ini

Pada pasal 334 ayat (2) ditegaskan, setiap parpol peserta pemilu, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, wajib menyerahkan LADK ke KPU sesuai tingkatannya.
Artinya, LADK harus diserahkan ke KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebelum masa kampanye terbuka atau rapat umum.
''Sesuai UU Pemilu, parpol yang tidak serahkan LADK dikenai sanksi," paparnya.
BACA JUGA : KPU Bantah Hubungan Dengan PKPI Memanas
Sanksinya terbilang fatal. Yaitu, pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah Gresik.
PKPI tidak dianggap memiliki suara. Secara otomatis tidak diikutkan pada proses penghitungan pembagian kursi DPRD Gresik.
KPU sebetulnya sudah menanyakan proses itu ke PKPI. Sudah diklarifikasi dan dibuatkan berita acara.
Jawabannya, PKPI tidak memiliki satu pun caleg di DPRD Gresik. ''Jadi, kebetulan memang PKPI tidak mendaftarkan caleg di DPRD Gresik," tegas Makmun. (mar/c6/dio/jpnn)
PKPI tidak dianggap memiliki suara dan ecara otomatis tidak diikutkan pada proses penghitungan pembagian kursi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!