KPU Coret Seluruh Caleg Hanura di Dapil Jabar II

KPU Coret Seluruh Caleg Hanura di Dapil Jabar II
KPU Coret Seluruh Caleg Hanura di Dapil Jabar II
Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.

Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News