KPU Coret Seluruh Caleg Hanura di Dapil Jabar II
Kamis, 13 Juni 2013 – 19:00 WIB
Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.
Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswonoo Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik