KPU Cukup Konsultasi ke MA Ketimbang Usulkan Revisi UU Pilkada

KPU Cukup Konsultasi ke MA Ketimbang Usulkan Revisi UU Pilkada
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali angkat bicara terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurut Tjahjo, jika permasalahan hanya terkait syarat partai politik bersengketa secara internal dalam mengajukan pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup berkonsultasi ke Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk memastikan batas akhir putusan final sengketa Partai Golkar dan PPP yang saat ini bergulir di pengadilan.

"Jika misalnya 15 Agustus final, KPU cukup revisi tahapan dengan memundurkan pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dari tiga bulan menjadi dua bulan," ujarnya, Sabtu (9/5).

Menurut Tjahjo, langkah tersebut cukup efisien, efektif, dan tidak menimbulkan problem hukum serta konflik horisontal.

"Terkait DPR mengajukan usul revisi, sah-sah saja keinginan politik partai-partai melalui DPR. Namun keputusan menetapkan pedoman pelaksanaan pilkada tetap ada pada KPU, lewat PKPU," ujarnya.

Dasar PKPU, menurut Tjahjo, tetap pada undang-undang dan tentunya memperhatikan tahapan-tahapan pilkada serentak yang disusun oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah tetap memperhatikan usul DPR dan ikut keputusan KPU sebagai pelaksanaan Pilkada serentak.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali angkat bicara terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News