KPU Daerah Diijinkan Perbaiki DPT Hingga H-1

KPU Daerah Diijinkan Perbaiki DPT Hingga H-1
KPU Daerah Diijinkan Perbaiki DPT Hingga H-1
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kewenangan kepada KPU kabupaten/kota untuk mencoret data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU bahkan memberikan kesempatan kepada KPU kabupaten/kota untuk mencoret nama pemiih ganda dalam DPT hingga sehari sebelum Pemilu legislatif 9 April.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU kabupaten/kota hanya berwenang mencoret data pemilih yang ganda. “Target kepada KPU kabupaten/kota melakukan perbaikan (DPT) sampai tanggal 30 Maret, kalau memang ada yang perlu diperbaiki. Tetapi kesempatan itu sampai menjelang hari H. Itu sebentar saja kalau pakai sistem,” ujar Hafiz di Jakarta, Jumat (27/3).

Hanya saja Hafiz mengakui, memperbaiki DPT memang bukan persaoalan gampang. Alasannya, hal itu tidak cukup dilakukan hanya dengan mencoret nama dengan tanggal lahir dan alamat yang sama. “Tetapi harus betul-betul dicek apakah orangnya tidak ada atau beberapa nama tapi hanya satu orang. KPU kabupaten/kota harus mengeceknya hingga tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara),” katanya.

Selain itu, imbuhnya, KPU kabupaten/kota tetap harus mengecek jika ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. “Kalau ada 100 nama pemilih NIK sama, harus dicek, kalau orangnya semuanya ada, maka hanya satu NIK yang dipakai dan 99 orang lagi tanpa NIK,” imbuh Hafiz.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kewenangan kepada KPU kabupaten/kota untuk mencoret data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News