KPU Daerah Diminta Catat Pemilih di LP dan Penampungan TKI

KPU Daerah Diminta Catat Pemilih di LP dan Penampungan TKI
KPU Daerah Diminta Catat Pemilih di LP dan Penampungan TKI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran (SE) dalam rangka kegiatan pendaftaran pemilih Pilpres di tempat-tempat khusus seperti rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan penampungan TKI. Melalui SE Nomor 924/KPU/U/2009 tertanggal 22 Mei 2009, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary meminta seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendata para pemilih di tempat-tempat khusus tersebut.

Dalam surat edaran itu KPU memerintahkan KPU provinsi ataupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) dan RSU Daerah (RSUD), pimpinan LP, pimpinan penampungan TKI dan pimpinan masyarakat adat. "Agar karyawan, anggota ataupun kelompok masyarakat yang tinggal di penampungan ataupun Lapas dapat didata sebagai pemilih Pilpres pada TPS di tempat tersebut," tulis Hafiz dalam SU KPU itu.

Lebih lanjut di SE KPU itu dirincikan, pendataan tersebut didasarkan pada surat permohonan dari pimpinan RSU maupun RSUD, pimpinan hotel, Kepala LP dengan disertai lampiran daftar nama yang perlu dimasukkan dalam DPT Pilpres di TPS terdekat. Lampiran itu juga harus disertai dengan pernyatan bahwa daftar nama tersebut telah atau sedang memproses pencabutan hak pilihnya di tempat asal.

Karenanya, KPU juga meminta masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah didata sebagai pemilih di tempat-tempat khusus itu dapat menghubungi keluarganya atau RT/RW asal. Tujuannya, untuk memastikan bahwa namanya tidak dicatat lagi di tempat alamat sesuai KTP mereka masing-masing yang bukan merupakan alamat domisili saat ini. "Hal ini untuk mencegah pencatatan pemilih ganda," tulis Hafiz di penghujung suratnya.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Absen Sidang, KPU Ditegur MK

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran (SE) dalam rangka kegiatan pendaftaran pemilih Pilpres di tempat-tempat khusus seperti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News