KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:15 WIB

KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Hal ini menyusul adanya perbedaan pendapat terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Karena tahapan pemilu ini masih panjang. Jangan sampai hal-hal seperti ini terus terjadi yang mengganggu tahapan-tahapan pemilu," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar di DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Itu sebabnya, Komisi II kata Agun, memberi kesempatan kepada KPU dan Bawaslu selama dua hari untuk melakukan perundingan guna menyelesaikan permasalahan keduanya menyangkut PKPI
"Memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu selama dua hari jika mekanisme ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus ditempuh dan sejak itu harus diberitahu PKPI," kata Agun.
JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran