KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:15 WIB

KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu hanya berfungsi mengkaji laporan partai politik terkait putusan KPU. "Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan," ujarnya.
Agun menerangkan, jika dilihat dari fungsi manajemen yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengendalian (controlling), Bawaslu merupakan pengendali sementara KPU sebagai penggerak.
"Maka kontrol yang dilakukan Bawaslu apakah KPU sudah melakukan fungsinya dan menstandarkan pada aturan-aturannya," ucap Agun. (gil/jpnn)
JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran