KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding

KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu hanya berfungsi mengkaji laporan partai politik terkait putusan KPU. "Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan," ujarnya.

Agun menerangkan, jika dilihat dari fungsi manajemen yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengendalian (controlling), Bawaslu merupakan pengendali sementara KPU sebagai penggerak.

"Maka kontrol yang dilakukan Bawaslu apakah KPU sudah melakukan fungsinya dan menstandarkan pada aturan-aturannya," ucap Agun. (gil/jpnn)

JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News