KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:15 WIB
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu hanya berfungsi mengkaji laporan partai politik terkait putusan KPU. "Bawaslu tidak dalam posisi memutuskan," ujarnya.
Agun menerangkan, jika dilihat dari fungsi manajemen yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengendalian (controlling), Bawaslu merupakan pengendali sementara KPU sebagai penggerak.
"Maka kontrol yang dilakukan Bawaslu apakah KPU sudah melakukan fungsinya dan menstandarkan pada aturan-aturannya," ucap Agun. (gil/jpnn)
JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Debat Ketiga Pilgub Jateng, Andika Perkasa Singgung Masalah Pengangguran-Insentif Usaha
- Elektabilitas Tinggi, Egi-Syaiful Berpeluang Mengunci Kemenangan di Pilkada Lampung Selatan
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar