KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing
Jumat, 07 Juni 2013 – 16:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sepakat mengawasi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pemilu 2014. Kedua lembaga itu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu) untuk tidak menggunakan dana asing.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, tawaran penggunaan dana asing harus ditolak. "Tawaran dana asing itu rawan. Dana untuk pemilu sebaiknya dari APBN dan APBD," kata Zulkarnain, dalam konfrensi pers bersama Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqqe, di Kantor KPK, Jumat (7/6).
Zulkarnain mengapresiasi langkah DKPP, untuk berkoordinasi. Sebab, menurut Zulkarnain, sejauh ini masih ada kelemahan dalam pengawasan dan penggunaan anggaran pemilu.
"Syukur Kemendagri sudah bikin membuat aturan bahwa dana APBN dan APBD untuk pemilu harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sepakat mengawasi penggunaan anggaran dalam
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa