KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing

KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing
KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sepakat mengawasi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pemilu 2014. Kedua lembaga itu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu) untuk tidak menggunakan dana asing.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, tawaran penggunaan dana asing harus ditolak. "Tawaran dana asing itu rawan. Dana untuk pemilu sebaiknya dari APBN dan APBD," kata Zulkarnain, dalam konfrensi pers bersama Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqqe, di Kantor KPK, Jumat (7/6).

Zulkarnain mengapresiasi langkah DKPP, untuk berkoordinasi. Sebab, menurut Zulkarnain, sejauh ini masih ada kelemahan dalam pengawasan dan penggunaan anggaran pemilu.

"Syukur Kemendagri sudah bikin membuat aturan bahwa dana APBN dan APBD untuk pemilu harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sepakat mengawasi penggunaan anggaran dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News