KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing

KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing
KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing
Jimly membenarkan dari pembahasan bersama KPK disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pemilu. Ia menjelaskan, KPU dan Bawaslu tak boleh menjalankan kerja dengan menggunanakan anggaran di luar APBN dan APBD.

Dijelaskan Jimly, aturan penggunaan anggaran saat ini sudah masuk dalam kode etik penyelenggara Pemilu.

Karenanya, Jimly berharap bentuk pengawasan itu masuk ke dalam sistem integritas nasional yang sedang dikembangkan KPK.

"Maka kami diskusikan bagaimana KPK membuat SIN memperhitungkan intergritas pemilu dan penyelenggaranya," kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sepakat mengawasi penggunaan anggaran dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News