KPU dan Bawaslu Dilarang Gunakan Dana Asing
Jumat, 07 Juni 2013 – 16:05 WIB
Jimly membenarkan dari pembahasan bersama KPK disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pemilu. Ia menjelaskan, KPU dan Bawaslu tak boleh menjalankan kerja dengan menggunanakan anggaran di luar APBN dan APBD.
Dijelaskan Jimly, aturan penggunaan anggaran saat ini sudah masuk dalam kode etik penyelenggara Pemilu.
Karenanya, Jimly berharap bentuk pengawasan itu masuk ke dalam sistem integritas nasional yang sedang dikembangkan KPK.
"Maka kami diskusikan bagaimana KPK membuat SIN memperhitungkan intergritas pemilu dan penyelenggaranya," kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sepakat mengawasi penggunaan anggaran dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa