KPU dan Bawaslu Jangan Langgar Aturan
Rabu, 09 September 2015 – 17:26 WIB
Akibatnya kota Surabaya kembali memiliki calon tunggal, yang disikapi oleh KPU dengan melakukan kembali perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 8 September 2015.
Hal tersebut dinilai Sa’duddin berpotensi menjadi masalah dan rawan digugat secara hukum. "Ini KPU terkesan memaksakan pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya, padahal KPU memutuskan menunda untuk daerah lain yang masih memiliki calon tunggal,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini. (fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Sa’duddin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendes Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren
- Temuan Baru SEANUTS II soal Konsumsi Susu dengan Pemenuhan Gizi Anak
- Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Gus Addin: Inovasi & Kolaborasi untuk Masa Depan Global
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja