KPU dan Bawaslu Perlu Mengawasi Intervensi LSM Asing di Pemilu dan Pilpres 2024
![KPU dan Bawaslu Perlu Mengawasi Intervensi LSM Asing di Pemilu dan Pilpres 2024](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/09/17/diskusi-politik-yang-bertajuk-mewaspasdai-keterlibatan-lsm-a-xgsw.jpg)
Satrio juga meminta agar penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas sesuai hukum dan aturan.
"Pemerintah harus mengawasi LSM asing, khususnya LSM Amerika, sesuai hukum yang berlaku hingga suasana pemilu yang kondusif bisa diciptakan,” tegas Satrio.
Sementara itu, Waketum GBN Bob Randilawe mengatakan setiap negara memiliki kepentingan, apalagi Amerika Serikat sebagai negara adidaya.
Menurutnya, AS tentu saja ingin tetap mengendalikan dominasinya terhadap ekonomi, persenjataan, dan kawasan.
“Bahkan, Joseph Stiglitz mengatakan kalau enggak ada perang Amerika itu runtuh sebagai negara adidaya. Maka dari itu, gerakan negara-negara BRICS yang dimotori PM India Narendra Modi bahwa ke depan perdamaian dunia itu harus didasari kemanusiaan bukan perang. Nah, ini antitesa terhadap Amerika,” ujar Bob.
Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti, mengatakan akan ada kepentingan asing yang selalu menyertai perubahan politik.
Tak hanya di Indonesia, tetapi di banyak negara lainnya terlebih posisi Indonesia yang makin menentukan arah perkembangan dunia.
Oleh karena itu, menurutnya, hal itu tidak bisa diabaikan begitu saja tingkat kepentingan asing terhadap Indonesia.
KPU, Bawaslu, dan masyarakat diharapkan memperkuat pengawasan terhadap intervensi LSM asing, khususnya dari Amerika, dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina