KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot

Terkait Kisruh Pembentukan Panwas Pilkada

KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
JAKARTA- Kisruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait status 46 Panwaslu kepala daerah tampaknya bakal berlanjut. Meski sudah difasilitasi Komisi II DPR RI dan dihadiri Mendagri, Rabu (10/2), dua lembaga penyelenggara Pilkada ini sama-sma ngoto dan tidak ada yang mau mengalah. Keduanya bersikukuh telah menjalankan ketentuan sesuai undang-undang.

Akibatnya, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II bersama dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, belum menghasilkan keputusan apapun mengenai ketetapan status 46 Panwaslu kepala daerah kabupaten/kota tersebut.

Ketua KPU, Hafiz Anshary mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB), Bawaslu telah melakukan pelantikan terhadap sejumlah Panwas Pilkada yang berasal dari Panwaslu Pilpres, tanpa berkoordinasi dengan KPU dan tanpa melalui mekanisme verifikasi terlebih dahulu. Di antaranya ditemukan sebanyak 46 Panwas Pilkada dari Panwaslu Pilpres yang telah dilantik oleh Bawaslu dengan masa akhir jabatan kepala daerah setelah bulan Agustus 2010.

"Kami menganggap bahwa ini sudah melanggar ketentuan SEB, karena itu kami membatalkan SEB dan menyatakan SEB tidak berlaku. Kami hanya minta agar Bawaslu kembali pada ketentuan UU dan menolak semua Panwas Pilkada yang pelantikannya tidak sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2007 serta fatwa MA nomor 142/KMA/IX/2009," tegas Hafiz.

JAKARTA- Kisruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait status 46 Panwaslu kepala daerah tampaknya bakal berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News