KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
Terkait Kisruh Pembentukan Panwas Pilkada
Rabu, 10 Februari 2010 – 14:39 WIB
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini tetap mempertahankan argumen bahwa pembentukan Panwas didaerah tidak melanggar ketentuan undang-undang. Karena semuanya telah dituangkan dalam SEB. Di dalam SEB tersebut telah diatur kewenangan Bawaslu untuk melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada apabila KPU di daerah.
Baca Juga:
Karena tidak ada yang mengalah, rapat dengar pendapat akhirnya mengarah pada luahan kekesalan para anggota komisi II. Bahkan anggota komisi II, HM Gamal Sutisno mengatakan bahwa antara KPU dan Bawaslu seperti anak kecil yang rebutan kelereng.
"Seharusnya SEB yang disepakati bersama, harus diselesaikan secara bersama pula. Jangan justru menjadi persoalan seperti ini. Sementara proses Pilkada di daerah terus berjalan. Bagaimana rakyat bisa tenang melaksanakan Pilkada, kalau penyelenggaranya saja tidak beres dalam menuangkan kebijakan. KPU dan Bawaslu harus cari jalan keluar secepatnya, jangan seperti anak kecil yang rebutan kelereng," kata Gamal.(afz/jpnn)
JAKARTA- Kisruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait status 46 Panwaslu kepala daerah tampaknya bakal berlanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini