KPU dan Lemsaneg Dipanggil DPR

KPU dan Lemsaneg Dipanggil DPR
KPU dan Lemsaneg Dipanggil DPR

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil dan Ketua Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mahfud Siddiq dipanggil Komisi I DPR terkait kerjasama dua lembaga itu dalam mengamankan data Pemilu 2014.

"Kita diundang komisi I untuk menjelaskan kerjasama yang dibangun dengan lembaga kementerian dan non kementerian yaitu di bawah mitra kerja komisi I," kata Husni Kamil sebelum memasuki ruang Komisi I DPR RI, Kamis (3/10).

Sementara itu Mahfud Siddiq saat ditanya tentang kerjasama Lemsaneg sebagai lembaga tertutup dengan KPU yang harus terbuka, mendapat sorotan lantaran cara kerja mereka yang berbeda, Maffud cepat-cepat melusurkan.

"Tidak, bukan begitu. Harus kita bedakan, bahwa Lemsaneg untuk mem-backup sistem informasi KPU sehingga tidak bisa diganggu pihak manapun," kata Mahfud.

Sementara soal data hasil pemilu, katanya, itu harus tetap dibuka. Karena itupula dalam pertemuan kali Komisi Informasi Publik (KIP) juga dilibatkan. Sehingga publik tetap  memiliki hak mengetahui informasi seputar Pemilu.

"Tapi tentunya informasi yang sudah di secure tadi. Kalau izin tidaknya, kewenangan itu ada di KPU, untuk pemilu baik, aman itu bisa dilakukan," jelas Mahfud Siddiq yang siap menjelaskan lingkup kerjasama mereka ke DPR.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil dan Ketua Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mahfud Siddiq dipanggil Komisi I DPR terkait kerjasama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News