KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi diminta untuk mempertimbangkan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses penanganan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Pilkada Mandailing Natal (Madina) Salman Alfarisi Simanjuntak kepada awak media, di Jakarta, Senin (4/2).
Berdasarkan pertimbangan putusan majelis DKPP, kata Salman, para teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kab. Madina terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution.
Salman juga mengatakan kelalaian ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.
Ia mengungkapkan LHKPN yang disampaikan Saipullah Nasution saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mandailing Natal pada Pilkada 2024 adalah LHKPN tahun 2021 saat masih menjadi pejabat Bea Cukai.
LHKPN untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah seharusnya adalah LHKPN terbaru yang memang dimaksudkan untuk mendaftar calon kepala daerah, yakni merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan demikian, Salaman menjelaskan, dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan majelis etik DKPP.
Salman meyakini, suatu hasil yang diperoleh dengan cara nelawan hukum, maka hasil tersebut wajib dianggap cacat.
Salman juga mengatakan kelalaian ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen