KPU Deli Serdang Dituding Langgar Kode Etik
“Untuk dua TPS yang dikatakan tidak dihitung ulang, kami punya pendapat. Dua TPS itu sudah dibuka dan tidak ditemukan surat suara yang sah. Maka dari itu disepakati bersama semua saksi dan Panwaslu, tidak dihitung ulang. Namun, dalam laporan tetap kami anggap dihitung karena pembukaan dua TPS itu adalah bagian dari rangkaian penghitungan ulang,” ujar Yusri didampingi empat teradu lain yang merupakan Anggota KPU Deli Serdang, yakni Agusnedi, Bajoka Nainggolan, Fajar Pasaribu, dan Zakaria Siregar.
Terhadap perkara ini, menurut Anggota Panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini dibutuhkan keterangan pihak terkait dari Panwaslu Deli Serdang, Bawaslu Sumatera Utara, dan KPU Sumatera Utara. Pasalnya, ketika ditanya Majelis, pengadu mengakui belum pernah melaporkan perkara tersebut ke Panwaslu setempat.
“Semua sebenarnya terkait tahapan Pemilu. Seharusnya dilaporkan dulu ke Panwaslu,” ujar Nur Hidayat.
Untuk itu pada sidang selanjutnya DKPP berencana mendengar keterangan sejumlah pihak-pihak yang dinilai berkompeten.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik seluruh Komisioner KPU Deli Serdang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif