KPU di Daerah Perlu Mengawasi Proses Cetak Surat Suara Pilkada 2024
jpnn.com - DENPASAR - Proses pencetakan surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bali 2024 mulai dilaksanakan pada 7 Oktober mendatang.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta seluruh KPU kabupaten/kota yang ada di daerah tersebut mengawasi proses pencetakannya.
"Surat suara sudah dipastikan mencetak di Temprina, nanti semua stakeholder (kepolisian, KPU Bali, KPU kabupaten/kota, Bawaslu) supaya menyatu, misalnya Buleleng mulai 7 Oktober, berarti pengawalan tanggal 7 berjaga,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis (3/10).
Dia mengingatkan pentingnya pengawasan sedini mungkin agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan pernah surat suara sudah jadi dan dikirimkan, sementara pengawalan terlambat tiba.
Dewa Agung Gede Lidartawan meminta hal ini menjadi perhatian bersama agar tak terulang kembali.
Pihak percetakan menyatakan proses pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dimulai dari Kabupaten Buleleng.
Proses yang dilakukan di pabrik Denpasar itu akan berlangsung 24 jam penuh dengan kapasitas pengawasan di ruang tunggu delapan orang.
Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah perlu mengawasi proses pencetakan surat suara untuk Pilkada 2024.
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat