KPU di Daerah Perlu Mengawasi Proses Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU di Daerah Perlu Mengawasi Proses Cetak Surat Suara Pilkada 2024
KPU Bali dalam pleno pembahasan logistik surat suara Pilkada Serentak 2024 di Denpasar, Kamis (3/11/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

jpnn.com - DENPASAR - Proses pencetakan surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bali 2024 mulai dilaksanakan pada 7 Oktober mendatang.

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta seluruh KPU kabupaten/kota yang ada di daerah tersebut mengawasi proses pencetakannya.

"Surat suara sudah dipastikan mencetak di Temprina, nanti semua stakeholder (kepolisian, KPU Bali, KPU kabupaten/kota, Bawaslu) supaya menyatu, misalnya Buleleng mulai 7 Oktober, berarti pengawalan tanggal 7 berjaga,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis (3/10).

Dia mengingatkan pentingnya pengawasan sedini mungkin agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan pernah surat suara sudah jadi dan dikirimkan, sementara pengawalan terlambat tiba.

Dewa Agung Gede Lidartawan meminta hal ini menjadi perhatian bersama agar tak terulang kembali.

Pihak percetakan menyatakan proses pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dimulai dari Kabupaten Buleleng.

Proses yang dilakukan di pabrik Denpasar itu akan berlangsung 24 jam penuh dengan kapasitas pengawasan di ruang tunggu delapan orang.

Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah perlu mengawasi proses pencetakan surat suara untuk Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News