KPU Diadukan ke DKPP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014, pada rapat pleno terbuka yang digelar di Jakarta, Senin (4/11) kemarin.
KPU disebut tidak menetapkan DPT sesuai jadwal yang ada, karena itu Forum Mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Formapas HTN UI), secara resmi mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (6/11).
“Kami mengadukan KPU bukan untuk menghukum KPU, tapi untuk menjaga kewibawaan penyelenggara pemilu,” ujar perwakilan Formapas, Muhammad Imam Nasef, di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Imam, sesuai jadwal yang ada, KPU seharusnya menetapkan DPT 23 Oktober 2013 lalu. Namun hanya dengan berlandaskan alasan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penetapan DPT diundur menjadi 4 November 2013.
Sayangnya, pengunduran diduga tidak diikuti dengan perubahan Peraturan KPU yang mengatur jadwal tahapan pemilu. Karena itu patut diduga KPU telah melanggar undang-undang, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, serta melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara.
“Penundaan jadwal penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum,” ungkapnya.
Formapas menurut Imam, mengajukan pengaduan guna memastikan keabsahan penetapan DPT. Sebab hasil keputusan pleno KPU yang menetapkan 188 juta DPT pemilu 2014, juga diduga masih menimbulkan polemik. Dampaknya, masyarakat menjadi bingung sehingga memunculkan ketidakpastian hukum.
Pengadu diterima langsung anggota DKPP, Saut H Sirait didampingi Kepala Bagian Persidangan, Osbin Samosir. Sementara Imam mengajukan pengaduan didampingi Erlanda Juliansyah, Eko Primananda dan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014,
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung