KPU Diam Saat Ditanya Aturan Selisih Suara Dua Persen

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi dengan santai pandangan sebagian pihak yang menilai, batas elektoral perolehan suara agar dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal dua persen dari total perolehan suara tertinggi.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, aturan tetaplah aturan. Sebagai penyelenggara, pihaknya hanya menjalankan sesuai ketetapan yang ada. Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang sebelumnya telah ditetapkan pembuat undang-undang.
"Kalau menyangkut sistem, (itu wilayah) pembuat undang-undang saja. Boleh saja orang mengomentari, mengkritisi mengusulkan perubahan. Namun sistem yang mengatur itu di level undang-undang. Jadi parlemen yang jawablah. Kalau kami pelaksanaan teknis saja," ujar Arief, Selasa (29/12).
Karena itu Arief menegaskan pihaknya hanya akan mengomentari hal-hal terkait pelaksanaan teknis. Seperti misalnya untuk persiapan pemungutan suara pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, laporan yang diterima menyebut perlu ada tambahan anggaran biaya.
Anggaran dibutuhkan bukan untuk pencetakan surat suara, tapi paling tidak untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS). Karena putusan pengadilan yang menyebabkan pemungutan suara sebelumnya ditunda, hanya satu hari sebelum pemungutan suara serentak 9 Desember.
"Jadi pada saat itu seluruh TPS sudah dibangun. Kalau ditunda kan berarti harus bangun TPS baru. Kemudian juga degan honor KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), kan sudah dibayarkan. Bahwa mereka kemudian tidak jadi bertugas ya sudah, honornya sudah dibayarkan. Jadi harus dibayar lagi," ujar Arief.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi dengan santai pandangan sebagian pihak yang menilai, batas elektoral perolehan suara agar dapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli