KPU Diberi Waktu Tiga Hari untuk Perbaiki Kesalahan Input di Situng
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi tenggat tiga hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan perintah sidang terkait kesalahan input data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan pelanggaran administrasi hitung cepat.
"Tiga hari, wajib ditindaklanjuti," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (17/5).
Dari sidang kesalahan input data, Bawaslu meminta KPU melakukan perbaikan tata cara mengentri Situng. Dengan begitu, data yang tampil dalam Situng, bukan kekeliruan.
"Situng ialah meminta perbaikan entri data, input data. Jadi, mesti diperbaiki ke depan," ucap Bagja.
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Manual Jokowi - Ma'ruf 64,32%, Bandingkan dengan Situng KPU
Sementara itu, dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi terkait lembaga hitung cepat, KPU juga dinyatakan bersalah di persidangan.
Menurut Bagja, KPU tidak mengumumkan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat pemilu 2019, sehingga dinyatakan bersalah di persidangan.
Selain itu, kata dia, KPU tidak proaktif memberitahu lembaga survei yang telah terdaftar sebagai penyelenggara hitung cepat untuk melaporkan sumber pendanaan dan metodologinya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi tenggat tiga hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan perintah sidang terkait kesalahan input data ke situng
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel