KPU Dicurigai Main Mata
Selasa, 05 Maret 2013 – 06:10 WIB
Dikatakan, apabila partai politik mengalami kekosongan kepemimpinan, maka KPU bisa mengacu pada AD/ART partai. Persoalannya, kata Naja, apakah AD/ART mengatur pengalihan wewenang pengesahan DCS partai dari ketua umum atau tidak. “Apakah di AD/ART partai ada mekanisme penggantian ketua umum yang sama kedudukan dengan ketua umum secara legal. Itu yang menjadi pertanyaanya,” kata Naja.
Naja berharap KPU tidak melanggar undang-undang dalam bekerja. Hal ini untuk menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan adil dan sesuai aturan main. “Kalau ketahuan melanggar akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu. Dan kita punya mekanisme yang jelas soal itu,” ujar Naja.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap KPU menunjukkan indepedensinya terkait masalah DCS Partai Demokrat. “Jangan sampai ada permintaan satu parpol, KPU memberikan diskresi kepada parpol tersebut,” terangnya. (dms)
ANGGOTA DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencurigai KPU akan main mata dengan Partai Demokrat terkait syarat pengajuan daftar caleg
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran