KPU Didesak Abaikan Putusan MK
Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Kamis, 02 Juli 2009 – 18:21 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh keliling. Selain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan Abdul Aziz Anshary itu dimintai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. Yang medesak bukan pengamat, melainkan anggota DPR, yakni anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan dan mantan anggota Komisi III DPR Beny K Harman. Kedua politisi itu memang tahu persis semangat yang dikehendaki UU pemilu, karena terlibat langsung dalam proses pembahasannya.
Menurut Ferry, sudah selayaknya KPU mengabaikan putusan MK, karena MK tidak punya kewenangan menafsirkan UU. “Seperti kita tahu, MK itu hanya berwenang untuk memutus perkara perselisihan, bukan menafsirkan yang terkait legal standing," ujar Ferry dalam diskusi bertema 'Penyikapan Keputusan MK tentang Hasil Pileg' di ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Baca Juga:
Politisi senior Partai Golkar itu menyatakan, yang berhak menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu adalah KPU, termasuk dalam menetapkan caleg terpilih. Hal senada dikatakan Benny K. Harman. Politisi dari PKPI yang kini loncat ke Partai Demokrat itu menjelaskan, MK tidak punya kewenangan menafsirkan UU. "MK telah melampauai kewenangannya," ujar Benny.
Seperti diketahui, pada 11Juni 2009 MK telah mengakhiri kisruh penafsiran metode pembagian sisa kursi tahap ketiga sebagaimana diatur pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. MK memutuskan, pembagian sisa kursi tahap ketiga dilakukan dengan mengumpulkan sisa suara sah parpol dari seluruh daerah pemilihan (dapil) provinsi untuk mendapatkan bilangan pembagi pemilihan (BPP) yang baru.
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh keliling. Selain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada