KPU Didesak Abaikan Putusan MK
Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Kamis, 02 Juli 2009 – 18:21 WIB
Parpol yang mempunyai suara sisa dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BP yang baru, berhak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. Kursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. MK juga memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 259 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan keputusan KPU nomor 286 tentang penetapan calon terpilih. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh keliling. Selain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana