KPU Didesak Abaikan Putusan MK
Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Kamis, 02 Juli 2009 – 18:21 WIB

KPU Didesak Abaikan Putusan MK
Parpol yang mempunyai suara sisa dari seluruh daerah pemilihan provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BP yang baru, berhak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. Kursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. MK juga memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 259 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan keputusan KPU nomor 286 tentang penetapan calon terpilih. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti pusing tujuh keliling. Selain disorot kasus kisruh daftar pemilih tetap (DPT), kini lembaga pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi