KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
Rabu, 17 April 2013 – 11:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam mencabut izin penyiaran, penerbitan pers jika melanggar aturan.
"Tak jelas apa maksud KPU menjadi rezim pembabat kehidupan bangsa. Setelah membabat habis keberadaan parpol, kini semangat pembabatan mengalir ke dunia pers," sesal Pengamat Politik, Ray Rangkuti, Rabu (17/4).
Dijelaskan Ray, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang aturan kampanye, semangat membabat media tertuang dengan tegas dan samar. Yang samar, ia menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (5) dimana intinya berbunyi: selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Selain itu juga ada Pasal 44 ayat (1) yakni: media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye pemilu bagi peserta pemilu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam
BERITA TERKAIT
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini