KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media

KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
Nah, sementara pasal yang menurut Ray semangatnya malah seperti masa otoriter adalah pada Pasal 46 yang isinya soal sanksi media massa yang dianggap melanggar. Yang paling keras adalah yang tertuang dalam huruf f. "Media yang melanggar aturan dapat dicabut izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penertiban media massa cetak," ungkap Ray memaparkan isi dalam salah satu pasal itu. 

Dia mengaku heran mengapa cara berpikir rezim otoritarian ini bisa menyusup ke benak anggota Komisioner KPU. Menurutnya, mencabut izin media karena melanggar aturan pemilu bukan saja telah lama diwanti-wanti oleh Mahkamah Kontitusi untuk tidak lagi dipakai, tetapi juga sangat bertentangan dgn smangat reformasi dan pembangunan demokrasi.

"Tidak mudah dipercaya norma pembatatan masuk ke PKPU ini sebagai semata kealfaan," terangnya.

Ray pun menilai ada yang jadi masalah di kepala dan benak anggota komisioner. Yakni semangat yang terlalu ingin mengatur banyak hal, memandang memiliki kekuasaan secara mutlak, serta melihat bahwa keberadaan media yang bebas adalah ancaman bukan jembatan menuju demkrasi yang sehat. "Jelas ini tindakan yang disengaja. Dibuat dengan kesadaran penuh," ungkapnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News