KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
Rabu, 17 April 2013 – 11:37 WIB

KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
Dia menilai ketika muncul protes lalu KPU berkilah ada kelalaian, itu adala cara mengelak tak elegan. Oleh karena itu, ujarnya, tak cukup meminta agar pasal-pasal itu dicabut. "Lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir 'pembatatan' bisa terjadi dilingkungan mereka," terangnya. "Cabut pasal pembabatan," Ray mengakhiri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG