KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media

KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
Dia menilai ketika muncul protes lalu KPU berkilah ada kelalaian, itu adala cara mengelak tak elegan. Oleh karena itu, ujarnya, tak cukup meminta agar pasal-pasal itu dicabut. "Lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir 'pembatatan' bisa terjadi dilingkungan mereka," terangnya. "Cabut pasal pembabatan," Ray mengakhiri. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News