KPU Didesak Cabut Pasal Pemberangusan Media
Rabu, 17 April 2013 – 11:37 WIB
Dia menilai ketika muncul protes lalu KPU berkilah ada kelalaian, itu adala cara mengelak tak elegan. Oleh karena itu, ujarnya, tak cukup meminta agar pasal-pasal itu dicabut. "Lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir 'pembatatan' bisa terjadi dilingkungan mereka," terangnya. "Cabut pasal pembabatan," Ray mengakhiri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding ingin memberangus habis semangat kebebasan pers. KPU mengeluarkan peraturan yang intinya mengancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya