KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana

KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana
KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana

jpnn.com - JAKARTA – Koalisi Kawal Pilkada Langsung mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik kembali Surat Edaran (SE) Nomor 302/KPU/VI/2015, yang di dalamnya menjelaskan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum masa pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan pilkada, tidak termasuk ke dalam definisi petahana.

Pasalnya menurut aktivis Koalisi Kawal Pilkada Langsung Fadli Ramadhanil, poin tersebut sangat berbahya. Karena membuka celah kepala daerah mengundurkan diri sebelum masa pendaftaran pilkada 26-28 Juli, demi memuluskan langkah keluarganya mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Terbukti, saat ini tercatat empat kepala daerah telah mengajukan pengunduran diri. Antara lain Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Ilir, Bupati Kutai Timur, dan Wakil Wali Kota Sibolga.

“Jadi meskipun syarat pengunduran diri harus disetujui oleh instansi yang berwenang, tetapi semangat pengaturan menghindari dinasti politik di daerah sudah nyaris mentah,” ujar Fadli, Senin (22/6).

Alasan lain, KPU menurut Fadli, juga harus mempertimbangkan bahwa persyaratan bagi bakal calon kepala daerah yang menyebut tidak punya konflik kepentingan dengan petahana, saat ini sedang dipersoalkan konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

“Sangat mungkin nantinya perlu aturan-aturan yang mesti menyesuaikan, baik di tataran undang-undang, ataupaun KPU, sebagai konsekuensi dari putusan MK,” ujarnya.

Karena itu daripada memberikan penjelasan yang berubah-ubah kepada KPU daerah dan bagi bakal calon kada dan pemilih, KPU menurut Fadli, sebaiknya menunggu putusan MK.

Sebelumnya, dalam SE Nomor 30/KPU/VI/2015, KPU memberikan sejumlah definisi terkait aturan yang dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Terutama definisi terkait petahana.

JAKARTA – Koalisi Kawal Pilkada Langsung mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik kembali Surat Edaran (SE) Nomor 302/KPU/VI/2015, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News