KPU Didesak Cabut SE Terkait Definisi Petahana
Senin, 22 Juni 2015 – 18:32 WIB
Disebutkan, petahana adalah gubernur, bupati dan wali kota yang sedang menjabat. Jika masa jabatan berakhir sebelum pendaftaran pasangan calon, maka tidak termasuk dalam definisi petahana. SE diterbitkan karena dalam PKPU Nomor 9 diatur bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.(gir/jpnn)
JAKARTA – Koalisi Kawal Pilkada Langsung mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik kembali Surat Edaran (SE) Nomor 302/KPU/VI/2015, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat