KPU Didesak Cepat Bersikap
Sabtu, 16 Maret 2013 – 22:08 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat besar.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada peluang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya tegas katakan, KPU tidak diberi hak kasasi. Sengketa pemilu kan terjadi karena keputusan KPU. Jadi yang bisa menyatakan banding itu pihak yang dirugikan atas putusan dimaksud," ujarnya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Sabtu (16/3).
Meski begitu, peluang KPU mengajukan kasasi tetap terbuka. Karena sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memersilahkan bagi yang tidak puas atas putusannya, dapat mengajukan kasasi paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar