KPU Didesak Cepat Bersikap
Sabtu, 16 Maret 2013 – 22:08 WIB

KPU Didesak Cepat Bersikap
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat besar.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada peluang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya tegas katakan, KPU tidak diberi hak kasasi. Sengketa pemilu kan terjadi karena keputusan KPU. Jadi yang bisa menyatakan banding itu pihak yang dirugikan atas putusan dimaksud," ujarnya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Sabtu (16/3).
Meski begitu, peluang KPU mengajukan kasasi tetap terbuka. Karena sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memersilahkan bagi yang tidak puas atas putusannya, dapat mengajukan kasasi paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang