KPU Didesak Cepat Bersikap
Sabtu, 16 Maret 2013 – 22:08 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat besar.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada peluang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya tegas katakan, KPU tidak diberi hak kasasi. Sengketa pemilu kan terjadi karena keputusan KPU. Jadi yang bisa menyatakan banding itu pihak yang dirugikan atas putusan dimaksud," ujarnya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Sabtu (16/3).
Meski begitu, peluang KPU mengajukan kasasi tetap terbuka. Karena sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memersilahkan bagi yang tidak puas atas putusannya, dapat mengajukan kasasi paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar