KPU Didesak Cepat Bersikap
Sabtu, 16 Maret 2013 – 22:08 WIB

KPU Didesak Cepat Bersikap
"Jadi boleh saja KPU kasasi. Karena hakim tidak boleh menolak. Tapi paling nanti mereka (MA) tinggal katakan tidak bisa menerima," katanya.
Oleh karena itu, Margarito menyarankan sebaiknya KPU segera melaksanakan perintah pengadilan. Ia menilai serumit apapun proses administrasi dan pengaruhnya terhadap tahapan pemilu, KPU tidak bisa menangguhkan hak PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Karena merupakan perintah pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, PTTUN pada Kamis (7/3) lalu, memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Dalam putusannya, PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jika dikurangi libur Sabtu-Minggu dan Hari Raya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang guna menyatakan sikap.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Usaha Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai peluang Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, sangat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang