KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Kontestan Pilpres 2024
Berikut permohonan empat TAPDK.
1. Agar Para Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo, karena terdapat konflik kepentingan.
2. Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
3. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.
4. Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.(mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Jokowi Minta Masyarakat Pilih Ridwan Kamil, Supaya Menang 1 Putaran Seperti Prabowo
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil