KPU Didesak Stop Penghitungan Suara
Rabu, 22 Juli 2009 – 19:37 WIB
TKN-MP juga sudah minta kepada Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan kinerja KPU tersebut, terkait perbuatan melawan hukum. "Kita ingin meminta Fraksi PDI Perjuangan untuk minta klarifikasi dari Kapolri tekait penerbitan SP3 yang nyata-nyata tidak didapat satu pun alasan untuk mengehentikan proses penyelidikan Pemilu oleh kepolisian," imbuhnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, persoalan penerbitan SP3 tersebut merupakan persoalan yang sangat krusial. Dipaparkannya, TKN-MP memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang menjadi bekal mengajukan upaya hukum pemohonan perdata ke MK. "Sekali lagi ini diambil untuk semata-mata mempertahankan hak-hak konstitusional kami yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangn yang berlaku," tegasnya lagi.
Terkait perbuatan melawan hukum KPU, lanjut Arteria Dahlan, kita juga merekomendasikan untuk mengajukan gugatan perdata dan melawan hukum ke pengadilan Negeri, yang nyata-nyata sudah terbukti dilakukan KPU. Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo juga merekomendasikan kepada TKN-MP untuk mengajukan dan membuat laporan polisi terkait dengan perbuatan-perbuatan hukum yang terindikasi tindak pidana. "Kalaupun Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu tidak mampu merespon laporan kami maka kami ajukan ini sebagai tindak kejahatan kemanusiaan maka kami akan membawa hal ini ke Mahkamah Internasional," ungkap Arteria Dahlan. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (TKN-MP) memberikan mandat kepada Tim Hukum dan Advokasi untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024