KPU Didesak Tegas Terapkan Syarat 30 Persen Perempuan
Senin, 01 April 2013 – 18:30 WIB
JAKARTA - Puluhan perempuan yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/4) siang.
Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Undang-Undang Politik (Ansipol) ini, meminta KPU konsisten menerapkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan daftar nama Bakal Calon Legislatif (Baccaleg) DPR dan DPRD.
Baca Juga:
"Kami dengar fraksi-fraksi di DPR meminta agar syarat 30 persen di tiap tingkatan dihapuskan. Itu kan syarat dalam undang-undang, kalau nggak dipenuhi harus dicoret,"ujar Koordinator Ansipol, Wahidah Suaeb di sela-sela aksi.
Wanita ini mengaku heran karena selain UU Pemilu dibuat oleh DPR, pembuatan Peraturan KPU juga telah dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.
JAKARTA - Puluhan perempuan yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/4) siang.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ingatkan Perumus Kebijakan Jangan Mengabaikan Perspektif Arkeologis
- HUT ke-17 Gerindra Bakal Undang Seluruh Mantan Presiden RI
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Brando PDIP Minta Menteri Bahlil Tidak Buat Gaduh Perihal Kelangkaan LPG 3 Kilogram
- Naturalisasi Matikan Masa Depan Pemain Lokal, Anggota Komisi XIII DPR RI Arizal Azis Usulkan Pemain Asing Maksimal 50 Persen
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN