KPU Didorong Pidanakan Caleg Ganda
Senin, 29 April 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penelitian mendalam terkait adanya calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di dua parta politik. Menurutnya, KPU arus bertindak tegas kepada parpol atau calon bersangkutan yang nyata-nyata melakukan pengelabuan dengan mendaftar dari dua parpol. Sebelumnya persoalan caleg mengemuka karena tidak hanya terdaftar di dua parpol. Bahkan ada pula caleg yang terdaftar dari dua daerah pemilihan meski masih dari satu parpol.(gil/jpnn)
"Tentu bisa (dipidana) karena itu mengelabui," terang Hajriyanto kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (29/4).
Namun ia memaklumi jika adanya caleg yang terdaftar di dua parpol itu karena persoalan teknis. "Kecuali kalau itu memang merupakan kekeliruan yang bersifat teknis, kita bisa maklumi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penelitian mendalam terkait adanya
BERITA TERKAIT
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya