KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Bertindak
jpnn.com - BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, Bengkulu turun bertindak cepat menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Bawaslu bertindak dengan melakukan pengkajian setelah mendapat laporan dugaan pelanggaran terkait daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.
"Sedang dalam pengkajian awal untuk menentukan kelengkapan syarat material, formal dan untuk menentukan pelanggarannya ke mana," ujar anggota Bawaslu Mukomuko Rustam Efendi di Mukomuko, Selasa (5/3).
Dia mengatakan hal itu menanggapi adanya laporan dari mantan Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin yang melaporkan KPU ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran DPT Pemilu 2024.
Dari laporan tersebut Bawaslu masih mengkaji jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu atau ketatausaha negara.
"Bawaslu memproses laporan itu. Sebagai warga negara ada yang menyampaikan laporan, kami wajib memproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," ucapnya.
Rustam mengatakan Bawaslu Mukomuko juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu menindaklanjuti laporan dimaksud.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DPT Pemilu 2024.
Bawaslu langsung bertindak menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko, Bengkulu.
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas