KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Bertindak
Laporan itu bermula dari DPT Pemilu 2024 yang disahkan pada 21 Juni 2023 telah berubah pada pelaksanaan pemilu.
"Pada saat rapat pleno penghitungan suara, saya sudah tanyakan hal itu kepada KPU, apakah SK Nomor 35 yang ditandatangani oleh komisioner KPU sebelumnya telah dilakukan perubahan," ujar Irsyad.
Namun, KPU pada saat itu menyatakan tidak pernah menandatangani perubahan SK tersebut.
SK Nomor 35 itu hanya diubah dengan berita acara rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten Mukomuko atas perintah KPU RI.
Atas dasar itu Irsyad menduga KPU Mukomuko telah melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilu dan melaporkannya ke Bawaslu.
Dia juga menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik, cacat hukum karena tidak diikuti PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Untuk saat ini kami lihat dulu proses hukumnya. Nanti kami juga akan bawa masalah ini ke PTUN. Jika nanti sudah ada hasil dari PTUN, langsung kami bawa ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan terus berusaha agar pemilu di Kabupaten Mukomuko bisa dilaksanakan ulang," kata Irsyad. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bawaslu langsung bertindak menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi