KPU Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Bertindak

Laporan itu bermula dari DPT Pemilu 2024 yang disahkan pada 21 Juni 2023 telah berubah pada pelaksanaan pemilu.
"Pada saat rapat pleno penghitungan suara, saya sudah tanyakan hal itu kepada KPU, apakah SK Nomor 35 yang ditandatangani oleh komisioner KPU sebelumnya telah dilakukan perubahan," ujar Irsyad.
Namun, KPU pada saat itu menyatakan tidak pernah menandatangani perubahan SK tersebut.
SK Nomor 35 itu hanya diubah dengan berita acara rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten Mukomuko atas perintah KPU RI.
Atas dasar itu Irsyad menduga KPU Mukomuko telah melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilu dan melaporkannya ke Bawaslu.
Dia juga menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik, cacat hukum karena tidak diikuti PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Untuk saat ini kami lihat dulu proses hukumnya. Nanti kami juga akan bawa masalah ini ke PTUN. Jika nanti sudah ada hasil dari PTUN, langsung kami bawa ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan terus berusaha agar pemilu di Kabupaten Mukomuko bisa dilaksanakan ulang," kata Irsyad. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bawaslu langsung bertindak menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?