KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Jumat, 15 Februari 2013 – 15:44 WIB
Atas dugaan pelanggaran ini, KPU menurut Said, minimal bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara, bahkan bisa berujung pemberhentian tetap. Karena jelas-jelas melanggar kode etik.
"Cuma kalau komisionernya diberhentikan, penyelenggaraan Pemilu menjadi semakin rumit, timbul masalah baru. Makanya jalan keluar yang paling tepat, KPU harus patuh terhadap perintah undang-undang dan segera menjalankan keputusan Bawaslu," ujarnya dalam diskusi yang digelar Komunitas Media Pengawas Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, komisioner KPU menurutnya juga bisa dikenai sanksi pidana. "Ini bisa terjadi kalau KPU tetap ngotot tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang bersifat mengikat. Bawaslu bisa rekomendasikan pidana ke polisi, tapi memang sebelum ke tahap ini Bawaslu harus mengkaji terlebih dahulu." katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding melakukan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut terkait penolakan lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia