KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Gibran, Saleh Punya Kecurigaan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay merespons langkah sekelompok orang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rp 70,5 triliun lantaran menerima pendaftaran bakal Capres-Cawapres Prabowo Subian?to dan Gibran Rakabuming Raka.
Adapun gugatan dari Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAN, dan Anti-KKN menyoal usia bakal Cawapres Gibran yang belum be?rusia 40 tahun.
Saleh mengatakan parpolnya menghargai pihak-pihak yang menggugat KPU lantaran jalur hukum yang ditempuh kelompok tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi.
Dengan begitu, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. "Silahkan saja. Kami tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh di Jakarta, Selasa (31/10).
Namun, dia menyebut jangan sampai gugatan tersebut nantinya berujung seperti perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres-cawapres.
"Semua orang dulu mengandalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK," tuturnya.
Meski demikian, ketua Fraksi PAN di DPR itu menyebut agenda dan motivasi para penggugat tersebut perlu juga ditelisik. Kalau murni kepastian hukum, tentu langkah itu sangat baik. Namun, jika tujuannya untuk mengganggu satu paslon tertentu, tentu maka sangat disayangkan.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay punya kecurigaan begini soal KPU digugat Rp 70.5 triliun terkait pendaftaran Prabowo-Gibran.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran