KPU Diingatkan Jangan Macam-Macam, Kena Gugat? Nganggur
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus hati-hati menyikapi Pilkada.
Hal ini kata Rambe, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilihan umum (Pemilu).
Karena itu menurut Rambe, mengacu kepada putusan MK tersebut, KPU sama sekali tidak berwenang menjadi penyelenggara Pilkada.
"KPU jangan macam-macam. Majelis hakim MK sudah memutuskan Pilkada bukan rezim Pemilu. Jadi tidak ada kewenangan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada," kata Rambe, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/8).
DPR lanjut politikus Partai Golkar ini, bukan tidak paham fakta hukum tersebut. "Tapi untung tidak ada masyarakat yang menggugat KPU ke MK. Kalau ada yang tuntut, KPU nganggur," tegasnya.
Beda posisinya hukumnya dengan MK yang hingga kini masih berkewajiban menyelesaikan-sengketa Pilkada. "Pilkada bukan rezim Pemilu, tapi MK berwenang menyelesaikan sengketa Pilkada sampai terbentuknya badan khusus penyelesaian sengketa Pilkada," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus hati-hati menyikapi Pilkada. Hal ini kata Rambe,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat