KPU Diingatkan Jangan Macam-Macam, Kena Gugat? Nganggur
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus hati-hati menyikapi Pilkada.
Hal ini kata Rambe, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilihan umum (Pemilu).
Karena itu menurut Rambe, mengacu kepada putusan MK tersebut, KPU sama sekali tidak berwenang menjadi penyelenggara Pilkada.
"KPU jangan macam-macam. Majelis hakim MK sudah memutuskan Pilkada bukan rezim Pemilu. Jadi tidak ada kewenangan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada," kata Rambe, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (6/8).
DPR lanjut politikus Partai Golkar ini, bukan tidak paham fakta hukum tersebut. "Tapi untung tidak ada masyarakat yang menggugat KPU ke MK. Kalau ada yang tuntut, KPU nganggur," tegasnya.
Beda posisinya hukumnya dengan MK yang hingga kini masih berkewajiban menyelesaikan-sengketa Pilkada. "Pilkada bukan rezim Pemilu, tapi MK berwenang menyelesaikan sengketa Pilkada sampai terbentuknya badan khusus penyelesaian sengketa Pilkada," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus hati-hati menyikapi Pilkada. Hal ini kata Rambe,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya