KPU Diingatkan Patuhi Undang-Undang
Senin, 07 November 2011 – 14:16 WIB
Sementara apabila KPU melakukan hal-hal diluar ketentuan undang-undang yang bisa dikategorikan sebagai "omission" (kelalaian), menurut Chairul Huda, para anggota KPU bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pasal yang bisa dikenakan adalah 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan bahwa seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dalam kaitan PAW anggota DPR yang terkatung-katung, omission itu bisa berupa perbuatan yang tidak juga menetapkan anggota legislatif PAW sesuai dengan ketentuan UU atau menetapkan anggota legislatif PAW yang bertentangan dengan ketentuan UU.
"Atau tidak juga menetapkan anggota legislatif, padahal UU menentukan ada orang ang lebih berhak untuk dilantik dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam UU. Semua itu dapat dikualifikasi mereka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP," ujarnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda mengingatkan KPU agar sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan