KPU Diingatkan Supaya tidak Langgar UU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengupayakan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai secara pribadi gagasan itu sangat bagus. Namun, di sisi lain juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang.
“Undang-undang tidak mengatur soal itu (larangan napi korupsi),” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Selain itu, Fadli berujar, Mahkamah Konstitusi juga sejajar dengan semangat dan garis yang sama membolehkan calon bupati, gubernur, yang bekas narapidana mencalonkan diri lagi.
“Dalam hal legislatif, akhirnya saya kira juga tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkapnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, larangan KPU mungkin bisa diterapkan jika undang-undang direvisi. Namun, kata Fadli, sejauh ini tidak ada rencana DPR melakukan revisi undang-undang.
“Jadi, jangan melanggar undang-undanglah,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan tetap berpegang teguh pada rancangan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi berpartisipasi di Pileg 2019. (boy/jpnn)
Larangan KPU mungkin bisa diterapkan jika undang-undang direvisi. Namun, sejauh ini DPR tidak ada rencana untuk melakukan revisi.
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada