KPU Diminta Batalkan Pencalonan Agus-Sylvi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber), Mixil Mina Munir mendesak KPU DKI Jakarta agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pasangan Agus-Sylvi dalam pemaparan program Rp 1 miliar tiap RW.
Hal itu menyusul pernyataan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti yang mengatakan ada dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.
"Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti juga telah mengatakan ada dugaan politik uang," ujar Mixil di Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Mixill, sudah jelas dalam UU No. 10 Tahun 2106 tentang pilkada, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, unsur pelanggarannya dianggap sudah terpenuhi.
Oleh karenanya, sudah sepatutnya KPU DKI membatalkan pasangan nomor urut satu itu.
"Tidak ada alasan lain bagi KPU kecuali memproses dugaan pelanggaran yang di lakukan Agus-Syilvi, pasal 2 jelas kok, pelanggaran administrasi itu sangsinya adalah pembatalan pasangan calon," tegasnya.
Dikatakan Mixil, KPU DKI Jakarta memiliki tugas untuk memproses pelanggaran yang telah disebutkan oleh Bawaslu DKI, oleh karenanya KPU DKI harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"KPU DKI dan Bawaslu DKI tidak bisa menyederhanakan persoalan ini, karena hal ini merupakan pelanggaran UU Pilkada," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber), Mixil Mina Munir mendesak KPU DKI Jakarta agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik
- Dewan Etik Persepi Bermain Ganda, Disebut Ada Tendensi Rebutan Main Kavling
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Semoga Debat Ketiga Pilbup Blitar Tak Dihentikan Seperti Sebelumnya
- Ini Alasan Hanta Yuda Sarankan Persepi Minta Maaf ke Publik
- MUI Diminta Sikapi Candaan Cawagub Suswono Agar Janda Kaya Menikahi Pengangguran
- Debat Perdana Pilbup Serang, Zakiyah-Najib Janjikan Kesejahteraan Tenaga Kerja Lokal