KPU Diminta Buka Daftar Riwayat Caleg

KPU Diminta Buka Daftar Riwayat Caleg
KPU Diminta Buka Daftar Riwayat Caleg
JAKARTA - Pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif 2014 oleh KPU dianggap tidak memadai. Ketiadaan daftar riwayat calon legislatif (caleg) yang diumumkan secara terbuka terkesan menutup partisipasi publik untuk ikut meneliti keberadaan caleg bermasalah.

   

"Format pengumuman tidak memiliki fokus dan titik tekan," nilai Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat dihubungi di Jakarta kemarin (15/6). Menurut dia, model pengumuman DCS dengan sekedar menyebut partai, nama, nomor urut, dan asal daerah justru memberi kesan bahwa daftar seperti sudah menjadi daftar caleg tetap (DCT).  

   

Padahal, lanjut dia, pasal 30 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 7 tahun 2013, telah secara tegas menyebut kalau pengumuman DCS ditujukan untuk mengundang masyarakat turut memberi tanggapan. Khususnya, terkait terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi calon.

   

"Bagaimana masyarakat tahu bahwa data-data yang disampaikan sang caleg kepada KPU palsu, bohong, keanggotaan ganda,"dan sebagainya, jika data-data yang akan diverifikasi malah tidak tersedia," sesal Ray.

   

JAKARTA - Pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif 2014 oleh KPU dianggap tidak memadai. Ketiadaan daftar riwayat calon legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News