KPU Diminta Buka Daftar Riwayat Caleg
Minggu, 16 Juni 2013 – 05:28 WIB
JAKARTA - Pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif 2014 oleh KPU dianggap tidak memadai. Ketiadaan daftar riwayat calon legislatif (caleg) yang diumumkan secara terbuka terkesan menutup partisipasi publik untuk ikut meneliti keberadaan caleg bermasalah.
"Format pengumuman tidak memiliki fokus dan titik tekan," nilai Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat dihubungi di Jakarta kemarin (15/6). Menurut dia, model pengumuman DCS dengan sekedar menyebut partai, nama, nomor urut, dan asal daerah justru memberi kesan bahwa daftar seperti sudah menjadi daftar caleg tetap (DCT).
Baca Juga:
Padahal, lanjut dia, pasal 30 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 7 tahun 2013, telah secara tegas menyebut kalau pengumuman DCS ditujukan untuk mengundang masyarakat turut memberi tanggapan. Khususnya, terkait terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi calon.
"Bagaimana masyarakat tahu bahwa data-data yang disampaikan sang caleg kepada KPU palsu, bohong, keanggotaan ganda,"dan sebagainya, jika data-data yang akan diverifikasi malah tidak tersedia," sesal Ray.
JAKARTA - Pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif 2014 oleh KPU dianggap tidak memadai. Ketiadaan daftar riwayat calon legislatif
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa